Bigo tante goyang sexy.
Bigo tante goyang sexy
Load more...
.
Pencegahan penyakit antraks, tangan, kaki dan mulut, rabies, leptospirosis, vaksin (hingga 4 tahun); pengobatan sapi subkutan, kutu. : Penelitian brucellosis, vaksinasi antraks dan rabies. Kuda: Ya, brucellosis, penelitian tentang kelenjar; vaksinasi antraks dan rabies. Unggas: vaksin untuk mencegah wabah palsu dan flu burung. Dan penyakit yang tidak termasuk dalam daftar ini, tetapi penyakit ini mungkin wajib sesuai dengan perintah dari Komite Kesehatan dan Epidemiologi atau resolusi dari kepala pemukiman. Ternak diangkut ke padang rumput dengan sabuk (dengan tali). Ternak membersihkan trotoar beton aspal jalan dan trotoar dari kotoran. Jangan tinggalkan hewan tanpa pengawasan. 2.3. Penggembalaan ternak hanya dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan untuk tujuan ini di luar pemukiman dan di bawah pengawasan penanggung jawab (penggembala). Penggembalaan sapi dan hewan lain yang tidak terkontrol di dalam dan di luar wilayah pemukiman sangat dilarang. Hindari merumput di halaman rumput, alun-alun, taman, dan taman bermain anak-anak. Hindari penggembalaan selama perawatan kimiawi di area penggembalaan. 2.4. Hilangnya tanaman oleh perusahaan dan usaha pertanian kolektif warga; kerusakan dan penghancuran tumpukan jerami, tanaman yang dipanen di lapangan, dan penghancuran ruang hijau oleh ruminansia dan unggas dengan berbagai ukuran semuanya mengharuskan pemilik hewan dan unggas untuk memikul tanggung jawab administratif. 2.5. Pakan ternak, pupuk dan kompos hanya boleh disimpan di lahan pribadi, dalam keadaan khusus, di lahan yang secara khusus ditetapkan oleh pemerintah daerah harus memenuhi standar dan persyaratan kebakaran, sanitasi, kedokteran hewan dan estetika. Sapi dan ruminansia harus dilarang (lihat Petunjuk 52 dari , Pasal 16, Pelayanan Kedokteran Hewan). Sapi tanpa pengawasan, tanpa pengawasan, dan ruminansia kecil dianggap hewan liar dan harus ditangkap. 2.6. Penyembelihan hewan ternak, babi dan kuda harus dilakukan di rumah pemotongan hewan atau tempat-tempat khusus yang dilengkapi perlengkapan khusus, dan penyembelihan sampah tidak boleh memasuki jalan, gang, dan area pemukiman lainnya. Hewan kecil dan unggas harus disimpan di kandang dan kandang yang dilengkapi secara khusus sesuai dengan standar sanitasi dan kedokteran hewan, tetapi mereka tidak boleh menyusup ke area yang berdekatan. 3.2. Dilarang beternak unggas di wilayah bertingkat dan bertingkat. Dilarang melepaskan burung di luar rumah pribadi. 3.3. Dilarang memelihara hewan kecil dan unggas di tempat umum: dapur, koridor, tangga, loteng, ruang bawah tanah, serta balkon dan loggia. 3.4. Unggas air berjalan hanya boleh dilakukan di bendungan buatan di waduk alami atau wisma pribadi. Dilarang membangun bendungan dan selungkup buatan di luar situs. 3.5. Membawa unggas air ke waduk alami untuk kemudian diambil kembali harus dilakukan di bawah pengawasan pemilik atau penanggung jawab unggas air. 3.6. Predator, reptil karnivora, ular, serangga berbisa, laba-laba dan hewan lainnya dilarang keras membahayakan nyawa orang lain.
Departemen administrasi pemukiman Fort Greely sakonnet potvrde berkewajiban untuk membiasakan semua warga negara dengan peraturan ini untuk memelihara hewan peliharaan dan unggas, dan untuk menentukan jalan-jalan khusus hewan peliharaan. 6.2. Pantau pendaftaran pemilik hewan tepat waktu. Tindakan administratif harus diambil bagi mereka yang menghindari pendaftaran hewan dan melanggar aturan pembiakan hewan. 6.3. Penghuni apartemen harus menutup ruang bawah tanah, loteng, dan ruang tambahan rumah lainnya atau melengkapinya dengan kelambu untuk mencegah hewan peliharaan memasuki area tersebut. Kesepakatan dicapai dengan manajemen pemukiman untuk mengalokasikan tempat untuk kucing dan anjing berjalan di masyarakat. 6.4. Pameran, petak umpet, dan hewan peliharaan hanya dapat dilatih dengan izin dari departemen kedokteran hewan nasional di wilayah tersebut. Tanggung jawab pemilik hewan peliharaan karena tidak mengikuti aturan ini.
Dalam aturan ini, pemilik hewan harus memikul tanggung jawab dengan cara yang ditentukan oleh hukum. 7.2. Kerusakan kesehatan hewan pemilik hewan atau kerusakan harta benda ternak akan diganti oleh pemilik hewan sesuai dengan ketentuan hukum putusan pengadilan. 7.3. Aturan ini berlaku untuk semua pemilik hewan di permukiman pedesaan, termasuk bisnis, organisasi dan institusi, terlepas dari afiliasi departemen dan bentuk organisasi dan hukum mereka. Bigo tante goyang sexy